Daftar Negara yang Mengizinkan Nikah Beda Agama, Mana Saja?

Di Indonesia, pernikahan beda agama diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Namun, tidak semua agama mengizinkan pernikahan beda agama sehingga pasangan harus mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menikah.
Daftar Negara yang Mengizinkan Nikah Beda Agama, Mana Saja?

Negara yang Mengizinkan Pernikahan Beda Agama

Pernikahan merupakan suatu ikatan suci yang dilakukan oleh dua insan untuk menjalani kehidupan bersama. Di berbagai belahan dunia, terdapat beragam peraturan dan tradisi yang mengatur tentang pernikahan, termasuk di dalamnya mengenai pernikahan beda agama.

Di Indonesia, pernikahan beda agama masih menjadi hal yang tabu dan dilarang oleh negara. Namun, di beberapa negara lain, pernikahan beda agama telah dilegalkan dan diakui oleh hukum. Berikut adalah daftar negara yang memperbolehkan pernikahan beda agama:

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pernikahan beda agama telah dilegalkan sejak tahun 1967. Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dilindungi oleh Konstitusi. Sejak saat itu, pernikahan beda agama menjadi sah di seluruh negara bagian Amerika Serikat.

Kanada

Kanada melegalkan pernikahan beda agama pada tahun 2005. Undang-Undang Pernikahan Sipil Kanada menyatakan bahwa pernikahan adalah penyatuan dua orang dari jenis kelamin apa pun, tanpa memandang agama atau keyakinan.

Prancis

Di Prancis, pernikahan beda agama telah diizinkan sejak tahun 1975. Undang-Undang Pernikahan Prancis memungkinkan pasangan dari agama berbeda untuk menikah secara sipil, yang diakui oleh negara.

Inggris

Inggris mengesahkan pernikahan beda agama pada tahun 1994. Undang-Undang Pernikahan Inggris dan Wales mengizinkan pasangan dari agama berbeda untuk menikah secara sipil atau agama.

Jerman

Jerman melegalkan pernikahan beda agama pada tahun 1976. Undang-Undang Pernikahan Jerman menyatakan bahwa pernikahan adalah serikat antara dua orang, tanpa memandang agama atau keyakinan.

Australia

Australia mengesahkan pernikahan beda agama pada tahun 1973. Undang-Undang Pernikahan Australia memungkinkan pasangan dari agama berbeda untuk menikah secara sipil atau agama.

Selandia Baru

Selandia Baru melegalkan pernikahan beda agama pada tahun 1984. Undang-Undang Pernikahan Selandia Baru menyatakan bahwa pernikahan adalah serikat antara dua orang, tanpa memandang agama atau keyakinan.

Belgia

Belgia melegalkan pernikahan beda agama pada tahun 1993. Undang-Undang Pernikahan Belgia memungkinkan pasangan dari agama berbeda untuk menikah secara sipil atau agama.

Argentina

Argentina melegalkan pernikahan beda agama pada tahun 2010. Undang-Undang Pernikahan Argentina menyatakan bahwa pernikahan adalah serikat antara dua orang, tanpa memandang agama atau keyakinan.

Selain negara-negara yang disebutkan di atas, terdapat juga beberapa negara lain yang memperbolehkan pernikahan beda agama, seperti Belanda, Spanyol, Portugal, dan Afrika Selatan. Di negara-negara tersebut, pernikahan beda agama umumnya dilegalkan melalui undang-undang atau keputusan pengadilan.